DPR rencananya akan menggunakan hak inisiatif mereka untuk mengajukan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Amandemen tersebut bertujuan untuk membuka kembali peran BI dalam menyalurkan kredit.
"Kami akan mengambil inisiatif untuk mengajukan amandemen UU BI. Drafnya sedang disiapkan. Akan lebih baik jika bisa dibahas tahun ini," kata anggota Komisi XI DPR Hamka Yamdu di Jakarta, Rabu (17/1).
Sejak berlakunya UU No 23/1999, yang selanjutnya diubah menjadi UU No 3/2004, BI memang tidak diperbolehkan lagi memberikan kredit likuiditas BI (KLBI) dalam rangka kredit program. Sebelumnya, BI diperbolehkan menyalurkan kredit program, seperti kredit usaha tani (KUT).
Hilangnya peran BI tersebut sedikit banyak berpengaruh terhadap penyaluran kredit ke sejumlah sektor yang sebenarnya strategis namun tidak diminati perbankan karena risikonya sangat tinggi.
Sektor pertanian, misalnya, cenderung dijauhi perbankan. Padahal, sektor inilah yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Perbankan cenderung hanya mau menyalurkan kredit ke sektor pertanian dengan suku bunga tinggi, yang tidak terjangkau oleh para petani kecil dan mikro.
Kondisi tersebut berkontribusi terhadap rendahnya pertumbuhan kredit belakangan ini. Selama tahun 2006, pertumbuhan kredit hanya sekitar Rp 78 triliun atau 10 persen dibandingkan dengan akhir tahun 2005. Angka tersebut jauh di bawah target semula yang sebesar 18 persen.
KLBI merupakan kredit BI untuk membantu program kegiatan dan sektor yang diprioritaskan pemerintah, seperti kredit dalam rangka pengadaan pangan melalui Bulog, kredit untuk koperasi unit desa, kredit untuk usaha tani, dan kredit untuk koperasi primer bagi anggotanya. Suku bunga yang diberikan BI untuk kredit program tersebut mengandung unsur subsidi, karena itu lebih rendah dari suku bunga pasar.
Terkait dengan rencana amandemen UU BI, Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad mengatakan akan berkomunikasi dengan DPR. BI juga memiliki concern yang tinggi dalam mendorong penyaluran kredit. Buktinya, kata Mulyaman BI telah melonggarkan sejumlah aturan untuk memacu penyaluran kredit. BI juga ingin berperan lebih besar dalam mendorong revitalisasi perekonomian daerah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved