Upaya Peninjauan Kembali yang ditempuh Kejaksaan Agung, tidak menghentikan eksekusi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak SKPP Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Tapi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dipastikan tidak akan menerbitkan Keppres untuk menonaktifkan keduanya. Presiden menunggu lebih dulu putusan Mahkamah Agung, atas upaya hukum itu.
Sikap Presiden itu, disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan Penegakan HAM, Denny Indrayana. "Karena masih menunggu putusan MA, dianggap belum memenuhi syarat, sehingga tetap tidak diajukan ke pengadilan. Pada saat yang sama, Presiden juga mengambil posisi, tak ada pemberhentian sementara," ujar Denny di Kantor Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Jakarta, Jumat (11/06).
Denny berharap proses pengajuan PK ini bisa dipercepat oleh Jaksa Agung, sehingga pemberantasan korupsi tidak terganggu. "Kita harapkan agar proses ini bisa berjalan cepat. Maksudnya cepat supaya tidak mengganggu proses pemberantasan korupsi pasti juga ada dampaknya bagi KPK. Tetapi Jaksa Agung dengan jelas mengatakan tidak akan melimpahkan berkas perkara dulu ke pengadilan. Jadi itu clear," ujar Denny.
Denny meminta publik untuk menunggu, apapun nanti yang menjadi keputusan MA. Namun yang jelas, Kejagung saat ini sedang memperjuangkan bahwa SKPP yang mereka keluarkan dulu benar.
"Kalau kemarin dikatakan deponeering, tidak, tidak saat ini. Jadi mereka sekarang tetap fight untuk mengatakan SKPP-nya yang benar. Bagaimana keputusannya nanti, kita dengar MA. Kita juga tidak bisa memprediksikan," ujar Denny.
Dalam pandangan Denny, sebenarnya deponeering adalah opsi yang menarik. Walaupun deponeering sendiri, memiliki problem terutama tentang pendapat yang mengatakan bahwa berarti Chandra dan Bibit bersalah, tetapi karena kepentingan umum dikesampingkan. "Jadi kalau kita bicarakan, masing-masing opsi, semua ada problem dan ada plus minusnya. Tetapi memang harus dipilih," ujar Denny.
Denny yakin masih ada peluang menunggu putusan MA ini. Dia optimis tidak akan lama terlalu lama untuk memutus PK Kejagung tersebut. Karena itu, selama proses peradilan itu, tidak ada pemberhentian sementara.
"Ini prosesnya tidak lama. Di tingkat pertama satu minggu setelah berkas masuk. Di tingkat banding juga saya pikir kemarin 2-3 minggu, setelah putusan memori banding disampaikan," imbuh dia.
Denny memperkirakan, di tingkat PK, akan memakan waktu sekitar antara 2 minggu hingga 1 bulan. Dengan alasan waktu yang tidak terlalu lama itulah, Jaksa Agung bisa mengambil kebijakan untuk tidak melimpahkan berkas ke pengadilan, meski menurut aturan, PK tidak menunda eksekusi.
Belum Terima
Soal PK yang tidak menunda eksekusi ini juga disampaikan oleh Ketua MA Harifin A Tumpa usai salat Jumat di Gedung MA, hari ini. “Menurut Undang-Undang, PK tidak menunda eksekusi.”
Dikatakan Harifin, hingga saat ini MA belum menerima surat pengajuan PK dari Kejaksaan Agung. MA juga belum bersikap menerima atau menolak, meski dalam KUHAP, jaksa tak boleh mengajukan PK. Alasannya hakim dilarang menolak perkara. MA sampai saat ini baru memutus dua perkara yang terkait PK pra peradilan. “Nanti akan kita kaji. Sekarang ini baru dikatakan mau mengajukan tapi belum sampai di MA. Kan perlu dibikin memori segala macam,"ucapnya.
Lebih jauh, Harifin menjelaskan, UU menyatakan, praperadilan adalah upaya hukum terakhirnya adalah putusan Pengadilan Tinggi. “Tapi kalau Kejaksaan mengajukan PK, ya kita kaji. Apakah diterima atau tidak," tegasnya.
Tak Lagi Tandatangan
Sejak kasus yang dituduhkan kepada keduanya bergulir kembali, Bibit dan Chandra tidak lagi menandatangani seluruh surat yang berisi kebijakan atau keputusan pimpinan komisi.
Diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK lainnya M Jasin, dua koleganya itu tetap melaksanakan tugas. Tetapi, menyangkut hal-hal penting yang berkaitan dengan penandatanganan seluruh surat sudah tidak dilibatkan lagi. “Penandatangan dilakukan oleh kami berdua, yakni saya dan Pak Haryono," kata Jasin dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (11/06).
Dituturkan Jasin, keputusan tersebut atas kesepakatan keempat pimpinan KPK. Tujuan kebijakan tersebut, untuk menjaga legalitas setiap keputusan KPK.
Adapun dalam rapat-rapat pimpinan, Bibit dan Chandra tetap terlibat. "Jadi Pak Bibit dan Pak Chandra kita harapkan masih dapat memberikan kontribusinya, pemikiran-pemikiran untuk mengambil kebijakan strategis," katanya.
Jasin berharap mekanisme baru itu tidak mengganggu kinerja KPK. Dia optimistis dukungan dari jajaran deputi, direktur, dan karyawan akan sangat membantu pimpinan KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved