Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Usman Hamid, mengatakan, kasus Harun Masiku yang dikait-kaitkan dengan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, bisa disebut sebagai weaponization of law enforcement atau penggunaan hukum sebagai alat oleh penguasa.
Menurut Usman, di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tercatat sudah beberapa kali instrumen hukum digunakan untuk melemahkan suara kritis agar mau sejalan dengan keinginan penguasa.
“Itulah yang saya sebut di awal bahwa era Jokowi ini semakin menunjukkan bagaimana lembaga penegak hukum digunakan sebagai senjata untuk meredam kritik baik dari kalangan aktivis maupun dari kalangan partai politik,” kata Usman Hamid saat berbicara di diskusi publik bertajuk “Menguak Motif Pemanggilan Sekjen PDIP ke Polda dan KPK, Politisasi Hukuk Jokowi?” di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (11/6/2024).
Usman Hamid juga meyakini proses di Polda Metro Jaya dan KPK terhadap Hasto bakal berhenti jika yang bersangkutan berhenti mengkritisi rezim.
"Jadi seandainya sekjen PDIP ini mungkin mengikuti kehendak penguasa, proses hukum di kepolisian Polda Metro Jaya dan KPK bisa jadi berhenti,” kata Direktur Amnesty International Indonesia itu.
Menurut Usman, dia tidak bisa menilai proses di Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto adalah demi kepentingan penegakan hukum.
"Jadi saya kira sulit untuk mengatakan bahwa proses hukum yang sekarang ini berlangsung di kepolisian dan KPK terkait dengan Sekjen PDIP adalah proses yang benar-benar murni untuk kepentingan yuridis," kata Usman.
Usaman mengatakan, ketika Hasto diperiksa di KPK terhadap kasus suap Harun Masiku yang perkaranya sudah memperoleh keputusan bersifat inkrah. Maka, sangat sulit bagi siapa pun untuk tidak menganggap proses di KPK terhadap Hasto sesuai penegakan hukum.
"Dari proses hukum belum dimulai sampai putusan sudah inkrah, belum kelar-kelar. Jadi semakin menambah kecurigaan bahwa proses yang sekarang ini berlangsung memang mengandung motif politik," pungkas Usman. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved