Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan Pengendalian dan Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, penegakan hukum merupakan bagian penting dari penyempurnaan tata kelola hutan di Indonesia. Sebab saat ini penyalahgunaan hutan yang melibatkan oknum pejabat dan aparat semakin marak.
Karena itu, kata Kuntoro, UKP4 melakukan pendekatan multidoor dalam menangani perkara kejahatan sumber daya alam. Diharapkan dengan pendekatan multidoor upaya penegakan hukum akan lebih efektif.
"Multidoor approach adalah digunakannya berbagai macam perundangan agar pendekatan lebih efektif," kata Kuntoro Mangkusubroto dalam acara Penandatanganan Pedoman Multidooor untuk Pidana Korporasi dan Perkembangan Penanganan Kasus di Jakarta, Senin (20/05).
Menurut Kuntoro, selama 16 bulan ini UKP4 telah bekerjasama dengan institusi penegak hukum Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan dan PPATK untuk mendorong penegakan hukum di hutan dan lahan gambut.
Sementara, Kabareskrim Polri, Komjen Sutarman mengatakan, aturan juga perlu dibenahi. Karena selama ini Polri kesulitan hendak mengusut kasus yang merugikan negara, namun tidak melanggar aturan hukum. Padahal segala sesuatu yang merugikan negara harus ditindak. "Kalau perlu ada satu moratorium, seluruh pertambangan berhenti," kata Sutarman.
Menurut Sutarman negara tidak mendapatkan keuntungan dari pertambangan. Di samping efek dari pertambangan yang merusak bumi. "Warga di sekitar lokasi juga tetap miskin," ujar Sutarman.
Sutarman mengungkapkan, pihak yang diuntungkan dari pertambangan tersebut hanyalah pelaku tambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved