Merokok bukanlah tindakan ilegal. Juga bukan tindakan pidana. Seorang perokok mempunyai hak untuk merokok, sepanjang tidak merugikan mereka yang tidak merokok. Itulah diantara alasan yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk mengujimateri Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 Pasal 2 yang mengatur masalah Kawasan Dilarang Merokok. Bukan apa-apa, Pergub tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) dan aturan lain yang lebih tinggi.
"Uji materi Pergub sudah kami daftarkan ke MA, " ungkap Habiburokhman, kuasa hukum Ariyadi usai mendaftarkan ujimateri di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (13/01).
Kata Habiburokhman, merokok bukanlah tindakan ilegal dan bukan tindakan pidana. Seorang perokok, mempunyai hak untuk merokok sepanjang tidak merugikan mereka yang tidak merokok.
Ditegaskan Daru Supriyono, kuasa hukum lainnya, Pergub Gubenur No. 88 antara lain bertentangan dengan pasal 30 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM yang berbungi setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Lebih jauh Habiburokhman mengatakan, kliennya meminta agar Peraturan Gubernur Nomor 75 tahun 2005 tetap diberlakukan. Pergub tersebut masih memungkinkan perokok merokok di tempat khusus di dalam gedung. Sementara Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 Pasal 2 menghapuskan ketentuan tersebut.
"Kami mengharapkan ada ruang khusus untuk merokok di dalam gedung, sehingga tetap tidak mengganggu mereka yang tidak merokok," kata Habiburokhman.
Seperti diketahui, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 Pasal 2 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok berbunyi: ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga keseluruhan pasal 18 berbunyi sebagai berikut, "Tempat khusus merokok harus memenuhi ketentuan terpisah secara fisik dan terletak di luar gedung serta tidak berdekatan dengan pintu keluar masuk gedung."
Kata Daru, pasal 18 Pergub Nomor 75 Tahun 2005 sebenarnya sudah baik dan mengakomodasi perokok karena perokok masih disediakan tempat di dalam gedung.
"Kami bukannya membela perokok. Namun, kami juga ingin agar perokok mempunyai etika," ujar Daru.
"Pergub No.88 bersifat diskriminasi kepada perokok," ujar Ariayadi seraya menjelakan bahwa persoalan merokok bukan persoalan yang mendasar bagi pemda DKI Jakarta. "Apalagi sebelumnya sudah ada aturan yang tepat mengenai aturan merokok."
© Copyright 2024, All Rights Reserved