ARUS modernitas global yang begitu cepat, TNI diharapkan dapat terus memperkokoh jati dirinya sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara nasional. Sebagai tentara rakyat, TNI berakar pada masyarakat dan selalu berorientasi pada kepentingan bangsa.
Keterlibatan TNI dalam berbagai program kemanusiaan, seperti penanganan bencana, pembangunan infrastruktur, hingga program ketahanan pangan, menunjukkan bahwa peran TNI ini tidak hanya terbatas pada pertahanan militer, tetapi juga sebagai penggerak kesejahteraan rakyat. TNI yang modern harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan tanpa meninggalkan esensi kedekatannya dengan rakyat.
Sebagai tentara pejuang, TNI mewarisi semangat juang yang tak pernah padam sejak masa kemerdekaan. Peran TNI sebagai garda terdepan dalam mempertahankan kedaulatan negara tetap menjadi prioritas utama, namun di era globalisasi, tantangan yang dihadapi semakin kompleks.
Ancaman negara yang tidak lagi bersifat konvensional. Untuk itu, TNI harus memperkuat kapasitas dan kapabilitasnya, baik melalui modernisasi alutsista maupun peningkatan sumber daya manusia, guna menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman global.
Sebagai tentara nasional, TNI harus tetap berdiri di atas kepentingan bangsa, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik maupun golongan tertentu. Netralitas ini menjadi fondasi bagi kekuatan dan integritas TNI dalam menjalankan tugasnya di masa modern.
Dinamika global saat ini, mesti dijadikan refleksi diri bagi TNI untuk memperkuat kesadaran akan tanggung jawabnya guna terus beradaptasi pada kondisi dinamika global. Namun, dalam setiap langkahnya, TNI harus tetap menjaga keteguhan pada jati diri sebagai representasi kekuatan rakyat, pejuang kemerdekaan, dan penjaga kedaulatan bangsa yang solid dan profesional.
TNI Harapan Rakyat
Memasuki usianya yang ke-79 tahun, bagi masyarakat Indonesia, TNI tetap menjadi sebuah simbol harapan dan kekuatan nasional. Sebagai institusi yang berperan dalam menjaga kedaulatan negara, TNI telah menunjukkan dedikasinya di berbagai lini kehidupan bernegara, hal tersebut juga tercermin dari Pasal 7 ayat (1) UU No. 34/2004 tentang TNI, bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Sehingga, tugas pokok TNI ini tatkala dimanifestasikan dalam menghadapi berbagai tantangan modernitas global, mulai dari ancaman militer hingga non-tradisional maupun ancaman ‘state actor’ dan ‘non state actor’, bagi rakyat Indonesia penuh harapan tercurahkan bagi TNI, agar terus menjadi garda kedaulatan nasional yang tanggap, profesional, dan dekat dengan rakyat.
Kedekatan ini mencerminkan peran TNI sebagai tentara rakyat yang selalu siap melindungi dan melayani kepentingan bangsa. Meskipun kini, dalam situasi bangsa dihadapkan dinamika global yang semakin kompleks. Kondisi tersebut diharapkan agar TNI terus berinovasi dan beradaptasi, baik dalam hal teknologi maupun strategi pertahanan demi terwujudnya TNI modern dan kokoh dalam jati dirinya sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional.
Namun, kenyataanya TNI dihadapkan pada persoalan pelik dalam pemisahan tugas pokok TNI yang menjadi dua, yaitu Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), tampaknya kurang tepat. Hal ini dikarenakan, jika mengacu pada definisi OMP yang mencakup segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI untuk melawan kekuatan militer negara lain dalam melakukan agresi terhadap Indonesia, atau dalam konflik bersenjata dengan negara lain yang didahului dengan pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional, maka selama ini tidak ada operasi atau kegiatan TNI yang dapat dikategorikan sebagai OMP.
Apalagi, sejak Operasi Trikora melawan Belanda demi merebut Irian Barat (sekarang Papua) dan Operasi Dwikora dalam konfrontasi dengan Malaysia pada awal 1960-an, TNI tidak lagi melakukan Operasi Militer untuk Perang. Sehingga, perlu kajian komprehensif terkait penghapusan pemisahan tugas antara OMP dan OMSP dalam tugas pokok TNI, dimana diharapkan dapat meningkatkan efektivitas operasional TNI sebagai garda kedaulatan negara.
Belum lagi, implementasi Pasal 7 Ayat (3) UU No. 34/2004 tersebut, terkait operasi militer yang dijalankan oleh TNI sering kali timbul interpretasi yang ketat bahwa semua operasi harus didasarkan pada keputusan politik negara. Kita ketahui bersama bahwa, keputusan politik negara biasanya melalui proses birokrasi yang panjang dan rumit, yang dapat menghambat respon cepat terhadap situasi yang memerlukan tindakan segera. Misalkan saja dalam operasi militer, sering kali dibutuhkan tingkat kerahasiaan yang tinggi. Pengungkapan rencana operasi kepada pihak non-militer dapat menimbulkan risiko berupa kebocoran informasi.
Dinamika implementasi regulasi TNI inilah menjadi hal krusial, sekaligus harapan masyarakat Indonesia.
Mengapa demikian? Sebab, bagaimana TNI dapat membangun dan mendayagunakan segala kekuatannya dalam menghadapi dinamika geopolitik global yang semakin kompleks. Sehingga, dihadapkan pada pembaharuan pengaturan regulasinya yang handal dan berkepastian hukum dalam negara demokrasi.
Diharapkan pada pembahasan revisi regulasi TNI yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI ini mendapatkan rumusan-rumusan rancangan UU TNI terbaik, yang bukan hanya pada perubahan pasal 47 terkait kedudukan pada jabatan sipil dan pasal 53 terkait penambahan usia pensiun. Namun, lebih dari pada itu, yang dapat menjawab segala dinamika yang dihadapi selama ini.
Hingga pada akhirnya, di usia ke-79 ini, TNI diharapkan tetap dekat dengan rakyat, namun mampu terus membangun dirinya lebih modern, profesional, tanpa meninggalkan jati dirinya sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional guna mengawal Indonesia menuju masa depan yang lebih aman, sejahtera, dan sentosa serta berdaya saing yang menjadi fondasi kokohnya bangsa ini dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
*Penulis adalah Akademisi Geografi Universitas Islam 45 (Unisma), Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) dan Anggota Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan Provinsi DKJ
© Copyright 2024, All Rights Reserved