Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak mengeluarkan putusan provisi (sela) atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut diambil dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH) yang digelar pekan lalu.
“Sidang dalam permohonan pengujian UU Nomor 17/2014 terhadap UUD 1945 dilanjutkan tanpa penjatuhan putusan provisi," ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman, yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/09).
Dengan tidak adanya keputusan ini, pansus angket KPK yang dibentuk DPR tetap bisa berjalan.
Anwar menjelaskan, putusan mengenai provisi itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar pada Rabu (06/09) pekan lalu dan dihadiri oleh delapan hakim konstitusi. Adapun satu hakim, yakni Saldi Isra, tidak hadir dan tidak bisa menyatakan pendapatnya karena tengah menjalankan ibadah haji.
"Berhubung dalam rapat permusyawaratan hakim dimaksud, mufakat tidak tercapai, meskipun telah diusahakan dengan sungguh-sungguh. Maka sesuai dengan ketentuan UU MK, keputusan diambil dengan suara terbanyak. Namun berhubung putusan dengan suara terbanyak tidak dapat diambil, dikarenakan 4 orang hakim berpendapat permohonan putusan provisi ditolak dan 4 orang hakim lainnya berpendapat permohonan putusan provisi beralasan untuk dikabulkan," papar Anwar.
Adapun 4 hakim yang menolak putusan provisi adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto dan Wahiduddin Adams. Sedangkan 4 hakim yang meniai putusan provisi berasalan untuk dikabulkan adalah Manahan Sitompul, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, dan I Dewa Gede Palguna.
Anwar menjelaskan, sebagaimana dimaksud pada ayat 7 UU MK, apabila , tidak dapat diambil keputusan dengan suara terbanyak, maka suara terakhir ketua sidang pleno menentukan sikap MK. “Karena Ketua Sidang Pleno, Arief Hidayat termasuk yang menolak permohonan putusan provisi maka permohonan putusan provisi dinyatakan ditolak," ucapnya.
Sebelumnya para penggugat meminta MK untuk mengeluarkan putusan sela agar proses pansus angket di DPR dapat dihentikan sampai keluarnya hasil putusan gugatan terhadap pasal 79 UU MD3.
Pemohon beralasan, akan menjadi sia-sia permohonan uji materi yang diajukan jika putusan final dikeluarkan setelah rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR terlebih dahulu diterbitkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved