Setelah menjadi polemik di tengah masyarakat dan sempat dipanggil Presiden, akhirnya Ketua Mahkamah Agung (NA) Bagir Manan diperiksa oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagir diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Ketua Majelis Kasasi Kasus korupsi yang melibatkan Probosutedjo di ruang kerjanya pada Jumat (18/11).
Bagir terkesan tidak ingin terlalu diketahui perihal pemeriksaan terhadap dirinya. Hal ini terlihat ketika Bagir datang ke MA pukul 06.45 sedangkan tim KPK setengah jam kemudian baru tiba di Gedung MA.
Penyidik KPK Rosmaida hadir 15 menit kemudian. Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan ketua penyidik Ahmad Wiyagus menyusul pada pada pukul 08.45. Erry lalu keluar lagi tak lama kemudian.
Tim KPK yang memeriksa Bagir Manan terdiri dua orang yakni Ketua Penyidik Ahmad Wiyagus dan rekannya Rosmaida. Namun, petugas KPK yang datang ke MA sebenarnya ada empat orang yakni Wakil Ketua KPK Erry Riyana Harjapamekas dan Ketua Muda Perdata MA Harifin A Tumpa.
Namun, Erry dan Harifin A Tumpa hanya mengantarkan stafnya tersebut untuk memeriksa Bagir Manan. Sedangkan Bagir Manan saat diperiksa didampingi oleh Wakil Ketua MA Mariyana Sutadi.
Ketua Muda Perdata MA Arifin A. Tumpa saat keluar dari ruang kerja Bagir Manan membantah kalau KPK memeriksa Ketua MA. Menurutnya yang ada hanya memnita keterangan Bagir Manan, "Bukan diperiksa, tapi dimintai keterangan sebagai saksi sesuai dengan komitmen kami."
Sementara itu ketika ditanya apakah KPK berstandar ganda dalam melakukan pemeriksaan, ditolak Harifin M. Tumpa. Menurutnya pemeriksaan di Gedung MA itu sebatas menghormati MA selaku salah satu lembaga tinggi negara. "Ini bukan beda perlakuan, tapi semacam menghormati lembaganya. Ketua MA itu suatu personifikasi lembaga," bantah Tumpa. Seperti diketahui bahwa salah satu Hakim Agung MA yakni Usman Karim pernah dipanggil dan dimintai keterangan di KPK.
Akankah setelah ‘meminta keterangan’ Bagir Manan, status Ketua Mahkamah Agung tersebut meningkat menjadi tersangka? Kita tunggu keberanian KPK dalam membongkar mafia peradilan di tubuh MA.
© Copyright 2024, All Rights Reserved