Hari ini, Rabu (02/04), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anak buah Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Ega Suganda dan Susanto akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Wawan.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Ega dan Susanto merupakan pegawai di PT Bali Pasific Pragama (BPP). PT BPP adalah perusahaan induk yang dimiliki adik Gubernur Banten itu. Nama PT BPP mencuat pascapenggeledahan yang dilakukan KPK, usai menangkap Wawan terkait kasus suap penanganan sengketa pemilu kada di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya penyidik KPK menggeledah kantor PTBPP. Dari hasil penggeledahan ini KPK menyita sejumlah dokumen yang menjadi pintu masuk membuka tabir korupsi yang dilakukan Wawan dan kroni.
KPK menjerat Wawan sebagai tersangka pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten. Belum berhenti di sana, Wawan pun dijerat dengan pasal TPPU.
KPK juga sudah menyita sebanyak 74 kendaraan. Bahkan sekitar 21 kendaraan disita dari PT Bali Pasific Pragama dan anak perusahaannya.
Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP serta Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dengann UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved