Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid, Rabu (02/04). Tafsir diperiksa sebagai terangka kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Tafsir tiba sekitar pukul 09.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan membawa sebuah kantong plastik kuning diduga berisi dokumen.
Tafsir adalah Guru Besar Ilmu Administrasi Negara FISIP UI. KPK menahan Tafsir sejak 14 Maret 2014. Mantan Wakil Rektor bidang sumber daya manusia, keuangan, dan administrasi umum itu menjadi tersangka sejak 13 Juni 2013.
Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penyidik KPK menduga Tafsir melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved