Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Direktur PT AXA Mandiri Charlie Limboro hari ini, Jumat (06/02). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.
”Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MNZ (Muhammad Nazaruddin)," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (06/02).
Selain Charlie, penyidik KPK juga memanggil Direktur PT Marell Mandiri Ahmad Arif Purwoko untuk menjadi saksi kasus yang sama. "Dia juga saksi untuk MNZ," ujar Priharsa.
Seperti diketahui, Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia senilau Rp300 miliar lebih, menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi. Uang itu terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Yakni, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Nazaruddin dijerat KPK dengan pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Sepanjang proses penyidikan kasus ini, KPK telah banyak memeriksa saksi. Namun, belum diketahui kapan kasusnya dilimpahkan ke persidangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved