Penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa dilakukan tanpa perlu dibuktikan adanya tindak pidana asalnya terlebih dahulu. Tapi, setelah TPPU terbukti, maka pidana asalnya wajib dibuktikan kemudian.
Demikian keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menguji Pasal 69 UU TPPU terhadap dengan UUD 1945. MK menyatakan, pasal tersebut sudah sesuai dengan UUD 1945 dan konstitusional.
Judicial review itu diajukan oleh tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang, Komisaris PT Panca Lomba Makmur, Soehandoyo. Pengusaha logam mulia di Kabupaten Bombana, Sulteng ini keberatan dengan Pasal 69 UU TPPU dan menilainya bertentangan dengan UUD 1945.
“Memutuskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arif Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/07).
Adapun Pasal 69 UU TPPU itu berbunyi: “Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.”
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, apabila pencucian uang mewajibkan pembuktian pidana asal, maka tersangka bisa menghilangkan barang bukti terlebih dahulu. Selain itu proses hukumnya akan berlangsung lebih lama. Apalagi, TPPU bisa lebih mudah pembuktikannya dengan cara pembuktian terbalik. “Bukan berarti tindak pidana asal tidak dibuktikan," putus majelis.
Setelah pidana pencucian uang terbukti, maka pidana asalnya wajib dibuktikan kemudian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved