Pemerintah Swedia mengategorikan pemimpin kelompok pemberontak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Hasan Tiro sebagai pelaku kriminal yang dapat ditindak menurut hukum di negara itu. Selain itu, pemerintah Swedia mendukung otonomi khusus dan bersikap sebaliknya pada aktivitas GAM.
Pernyataan pemerintah Swedia itu disampaikan Sekretaris Menko Polkam Letjen Sudi Silalahi, kemarin, kepada wartawan di Kementerian Koordinator Polkam, Jakarta. Selain itu, diterangkan Sudi, pemerintah Swedia mengatakan tidak mendukung aktivitas GAM dan meminta kelompok tersebut mau menerima otonomi khusus.
"Pemerintah Swedia akhirnya mengakui keterlibatan para petinggi GAM dalam sejumlah aksi kriminal di Indonesia, termasuk memimpin pemberontakan," terangnya.
Pengakuan itu, menurut Sudi, di antaranya didasarkan pada bukti-bukti yang diberikan pemerintah Indonesia melalui tim yang dipimpin mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas. "Tim yang dipimpin Pak Ali bekerja dalam dua minggu ini," katanya.
Sudi mengatakan dari data yang diberikan tim utusan pemerintah Indonesia tersebut, pemerintah Swedia memperoleh sejumlah bukti-bukti yang menunjukkan sejumlah tindak kriminal Hasan Tiro. Di antaranya, jelas Sudi, beberapa kegiatan yang terkait dengan aksi teror.
"Kami memberikan sejumlah bukti keterlibatan Hasan Tiro dalam aksi teror di Tanah Air. Seperti peledakan yang terjadi di Bursa Efek Jakarta (BEJ), pusat perbelanjaan Atrium dan Cijantung, serta areal parkir kantor Wali Kota Medan," ujarnya.
Keputusan pemerintah Swedia untuk mengambil tindakan hukum bagi Tiro, menurut Sudi, disampaikan secara tertulis oleh Duta Besar Swedia untuk Indonesia Herald Nils Erik Sanberg pada 18 Juni 2003. Namun, dalam surat tersebut belum disebutkan secara teknis tempat pelaksanaan proses hukum bagi petinggi GAM tersebut.
Dari Padang, Sumatera Barat, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono menginginkan proses hukum harus dijalankan terhadap tokoh-tokoh GAM di Swedia, termasuk Hasan Tiro. Sebab, berdasarkan sistem hukum Indonesia, Hasan Tiro dkk terbukti memimpin pemberontakan dan kejahatan terhadap keamanan negara.
Soal penyelesaian hukum terhadap Hasan Tiro dkk, Susilo mengatakan pihaknya tidak bisa ikut campur karena Swedia memiliki sistem hukum sendiri. Selain itu, ada norma-norma internasional yang harus dipatuhi. Dia mempersilakan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Kapolri menangani proses hukum Hasan Tiro.
© Copyright 2024, All Rights Reserved