Kementerian Pertanian (Kementan) menanggapi serius temuan bawang bombai mini impor yang beredar di pasaran. Penipuan importasi bawang merah atas nama impor bawang bombai itu bisa merusak pasar dan menjatuhkan harga bawang merah lokal. Akhirnya, sebanyak 5 importir bawang bombai mini masuk daftar hitam karena melanggar ketentuan.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan pihaknya memblacklist kelima perusahaan karena sudah menyusahkan petani dan memberatkan konsumen Indonesia. Kelima perusahaan yang masuk blacklist tersebut yakni PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP, dan PT JS, kini sedang diproses oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Secara langsung kami akan menghentikan rekomendasi impor produk hortikultura kelima perusahaan tersebut. Selain juga perusahaan tersebut tidak boleh lagi berbisnis pada sektor pangan. Sehingga kami akan mengundang perusahaan Badan Usaha Milik Desa (BUMD) untuk mengimpor sendiri bawang bombai mini,” katanya kepada politikindonesia.com usai mengelar Halal Bi Halal di Kantor Kementan, Jakarta, Jumat (22/06).
Dia menjelaskan, impor tersebut telah melanggar Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105 Tahun 2017, bahwa impor bawang bombai berukuran diameter kurang dari 5 cm telah ditutup. Karena bentuknya menyerupai bawang merah lokal sehingga berpotensi mengelabui konsumen dan merugikan petani lokal. Hal itu dapat dilihat dari pelanggaran sisi impor dan sisi pendistribusian.
“Kami akan segera membuat tim untuk pengevuasi harga impor dan harga dalam negeri untuk bawang merah. Karena harga beli dari India hanya sekitar Rp2.500 per kg. Jika ditambah biaya-biaya pengiriman, maka harga jual Rp10.000 per kg. Tapi di pasar harganya bisa mencapai Rp30.000 per kg. Disparitas harga inilah yang dimanfaatkan oleh spekulan untuk meraup keuntungan,” imbuhnya.
Sementara itu, Setdit Hortikultura Kementan, Yazid Taufik menambahkan, bawang bombai mini asal India itu masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur dan Pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara.
Modus penipuan biasanya dilakukan dengan menyelipkan karung berisi bombai mini di kontainer sisi dalam sehingga menyulitkan pemeriksaan petugas.
“Bawang bombai mini itu masuk ke pasaran dan dijual sebagai bawang merah dengan harga jauh lebih murah. Akibatnya, harga bawang merah lokal anjlok drastis. Selain itu, negara juga mengalami kerugian dari bea masuk. Karena bawang bombai hanya 5 persen dan bawang merah 15 persen tapi dijual di pasaran dengan harga bawang merah,” ucapnya.
Menurutnya, sejak 2016, pihaknya sudah tidak lagi mengeluarkan rekomendasi impor bawang merah. Sebab, produksi di dalam negeri per tahun sudah mencapai lebih dari 1,45 juta ton, sementara kebutuhan hanya berkisar 1,2 juta ton. Bahkan Indonesia telah mampu mengekspor lebih dari 7.600 ton ke berbagai negara seperti Thailand, Vietnam, Filipina, Singapura, Timor Leste dan Taiwan.
“Harga bawang merah yang saat ini sedang membaik di tingkat petani terancam terpukul oleh masuknya bawang bombai merah impor asal India. Karena bawang bombai tersebut secara morfologis bentuknya menyerupai bawang merah lokal. Sedangkan, bawang bombai merah yang boleh masuk di Indonesia sesuai Kepmentan 105/2017 adalah yang berukuran diameter lebih dari 5 cm,” paparnya.
Diungkapkan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Satgas Pangan Bareskrim dan instansi berwenang lainnya untuk mengusut kasus ini. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada pedagang agar jangan memperjual-belikan bawang bombai merah ukuran kecil. Selain itu, konsumen juga harus teliti saat membeli bawang merah, jangan sampai terkecoh dengan harga murah.
“Karena di pasar banyak yang dioplos dengan bawang merah lokal. Jika menemukan bawang bombai merah berukuran kecil, masyarakat dihimbau melaporkan kepada pihak berwajib," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved