Kelakuan Supawi, Kepala Desa Ploso Rejo, Pati Jawa Tengah ini tak pantas ditiru. Apalagi bagi seorang Kepala Desa yang seharusnya menjadi teladan bagi warganya. Dendam karena pernah ditipu agen penyalur tenaga kerja di Jakarta, Dia nekat menipu calon tenaga kerja Indonesia (TKI). Akibatnya, Supawi ditanggap polisi dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Supawi, 33, kepala desa di Pati, Jawa Tengah, ditangkap karena menipu 50 calon TKI. Korbannya adalah warga Dukuh Boto, Desa Ploso Rejo, Kecamatan Puncakwangi. Dia ditangkap setelah beberapa calon TKI melapor ke polisi.
Puluhan korban mengaku tergiur ajakan Supawi karena diiming-iming gaji besar di negeri orang. Kepada korban, pelaku sesumbar bahwa sudah berpengalaman mengirim TKI ke luar negeri.
Namun, setelah korban menyetor sejumlah uang, ternyata mereka tidak kunjung diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri. Kesal, mereka pun melapor ke polisi.
Supawi tak bisa berkelit. Kepada polisi, dia mengaku, nekat menipu karena pernah ditipu. Supawi menjadi korban PT Maju Putra Dewangga, perusahaan pengerah TKI di Jakarta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pati Ajun Komisaris Polisi Danu Pamungkas mengatakan, Supawi bakal dijerat Pasal 378 tentang penipuan. Hukumannya maksimal 4 tahun penjara. Kini kades penipu itu harus meringkuk di tahanan Polres Pati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved