Tim gabungan Buser Polres Lampung Selatan dan KPPP Bakauheni pada Sabtu, (2/6) lalu berhasil membongkar sindikat ganja dengan menangkap tiga tersangka berikut barang bukti ganja kering seberat 508,3 kg (525 paket). Kini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan Satgas Seaport Interdiction (SI) dan Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP).
Ketiga tersangka tersebut adalah Masril alias Buyung Ade (35) dibekuk di Dermaga III Pelabuhan Merak, Banten, hari Minggu (3-6), sekitar pukul 05.30. Berdasar pada keterangan Buyung Ade alias Masril tersebut, petugas meluncur ke Sentul, Bogor. Di tempat ini kembali polisi membekuk Bambang Triwibowo alias Bang Pen (34) dan Anwar alias Iwan (35), sesaat setelah turun dari mobil Mitsubishi Galant B-2183-VW yang ditumpangi keduanya.
Sebagai mafia jaringan narkotik jenis ganja, ketiga tersangka itu mempunyai tugas berbeda. Masril berperan mencari kendaraan dan sopir untuk menjemput barang haram itu di Bandarjaya, Lampung Tengah atau Tugumulyo, Tulangbawang.
Sedangkan Anwar alias Iwan berperan membawa kendaraan bermuatan ganja dari Aceh ke Bandarjaya, Lamteng atau Tugumulyo. Sementara itu, Bambang Triwibowo yang menerima barang haram kiriman dari Aceh itu. Sedangkan Naser yang disebut-sebut ketiga tersangka itu berdomisili di Lhok Seumawe, Aceh Utara, dan mengendalikan barang haram itu dari Aceh ke Lampung hingga Jakarta.
Di hadapan tim penyidik KPPP Bakauheni, Bambang Triwibowo alias Bang Pen membantah ganja itu miliknya. Akan tetapi, ia membenarkan telah menugaskan Buyung Ade untuk mencari truk dan sopir guna mengambil barang haram itu di Bandarjaya, Lampung Tengah.
"Ganja itu milik Bang Naser. Setelah berhasil membawa ganja itu ke Bogor, saya akan diberi upah 20 kg ganja," kata warga Desa Tanjung Ayu, Kecamatan Cicurug, Sukabumi itu dengan logat Acehnya, hari Senin (4-6).
Sedangkan tersangka lain, Buyung Ade, mengaku mendapat tugas dari Bang Pen untuk mencari sopir dan truk guna mengangkut ganja yang berada di Bandarjaya.
"Saya diberi uang sama Bang Pen Rp6 juta dan sopir itu saya kasih uang jalan Rp500 ribu. Jika ganja itu berhasil diseberangkan, saya kasih mereka Rp2,5 juta lagi," ujar warga Margondaraya, Gang Ciliwung No.450 RT 02/RW 04 Kelurahan Beji, Depok, di hadapan penyidik KPPP Bakauheni.
Lain lagi yang dikatakan Anwar Alias Iwan. Sejak satu bulan lalu, ia ditugaskan Naser membawa Mitsubisi L-300 tanpa muatan. Sesampainya di Tugumulyo, Tulangbawang, L-300 yang dibawanya dari Aceh itu memuat semangka.
"L-300 itu saya berikan sama Bang Pen atas perintah Bang Naser. Kemudian selama satu bulan itu saya tidur di tempat Bang Pen karena saya disuruh Bang Naser membawa truk ke Aceh. Jadi saya tidak tahu kalau mereka itu bisnis ganja," ujarnya.
Tertangkapnya mereka berawal dari diamankannya truk diesel F-8169-UJ yang mengakut daun ganja kering seberat 508,3 kg (525 paket) yang dikemas 18 karung goni saat melintas di tollgate Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, hari Sabtu (2-6), sekitar pukul 14.30.
Petugas juga mengamankan tiga tersangka pengangkut barang haram tersebut. Pengemudi truk F-8196-UJ, Juanis Auri, warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan rekannya, Mairijal (35), warga Halan Prapatan, Jakarta Timur, dan Firdaus (42), warga Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Ganja yang dikemas 18 karung goni itu baru selesai ditimbang hingga pukul 21.00.
© Copyright 2024, All Rights Reserved