Sebanyak 11 tower telekomunikasi disegel karena kedapatan tidak berizin. Langkah tegas penyegelan dilakukan Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
Ada pun 11 tower telekomunikasi yang tidak memiliki izin itu berada di Kecamatan Caringin. Perintah penyegelan itu langsung dari Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin.
"Tower-tower itu melanggar peraturan, beroperasi tanpa izin resmi," kata Barnas Adjidin, Sabtu (22/6/2024).
Menurut Barnas, sebelum penyegelan, berbagai proses telah dilakukan. Mulai surat peringatan yang tidak diindahkan, hingga akhirnya tindakan tegas ini yang kami ambil.
Barnas mengatakan, Pemkab Garut tidak akan menoleransi pelanggaran hukum, termasuk dalam hal perizinan tower telekomunikasi. Siapapun yang melanggar pasti ditindak.
"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran Satpol PP untuk menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Garut," kata Barnas dengan nada tegas.
Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan, penyegelan dilakukan sesuai SOP. "Kehadiran Pj Bupati Garut pada proses penyegelan bertujuan memastikan bahwa penegakan hukum dijalankan dengan tuntas dan sesuai SOP," kata Usep.
Satpol PP tidak ragu menegakkan hukum, siapapun pemilik tower yang melanggar. "Siapapun di belakangnya, bila melanggar langsung tindak," kata Usep.
Usep mengatakan, penyegelan tower telekomunikasi ilegal itu merupakan langkah penting dalam penegakan aturan dan melindungi masyarakat. Pemkab berharap langkah itu jadi contoh bagi semua pihak untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved