Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Bupati Klaten, Sri Hartini, kader partai itu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PDIP pun tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.
"Terhitung pukul 12.30 WIB siang ini, yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai. Sanksi pemecatan seketika adalah bukti keseriusan DPP PDIP dalam menegakkan disiplin partai," terang Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto kepada pers di Jakarta, Jumat (30/13).
Dikatakan Hasto, apa yang dilakukan Sri Hartini tersebut sangat tidak pantas dan partai meminta maaf atas penyalahgunaan kekuasaan tersebut.
"Tindakan yang bersangkutan sangat memalukan dan masuk pelanggaran berat sehingga sanksi pemecatan seketika dengan tidak disertai bantuan hukum merupakan keputusan untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi," jelas Hasto.
Atas peristiwa tersebut, PDIP kembali mengingatkan seluruh kader partainya, baik eksekutif maupun legislatif serta jajaran struktural dalam partai agar tidak menyalahgunakan jabatan atau melakukan komersialisasi jabatan.
"Apa yang terjadi tersebut menunjukkan kerusakan moralitas dan penyalahgunaan jabatan. Ini menjadi pelajaran penting bagi partai untuk terus berbenah, memperbaiki diri, dan membantu setiap upaya penegakan hukum termasuk mencegah korupsi," tandas Hasto.
Seperti diberitakan. Sri Hartini ditangkap KPK bersama sejumlah orang lainnya. Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang miliaran rupiah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved