Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah resmi memberhentikan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi dari jabatannya. Ia diberhentikan pasca resmi ditetapkan tersangka kasus narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Ya benar. Sejak awal sudah dinonaktifkan. Begitu keputusan BNN (Nofi ditetapkan sebagai) tersangka ya langsung diberhentikan," ujar Tjahjo kepada pers, Sabtu (19/03).
Nofiandi resmi ditetapkan tersangka oleh BNN pada Jumat (18/03)kemarin. Selama proses hukum berjalan, dia direhabilitasi di pusat rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat. Ia ditangkap BNN pada 13 Maret lalu di rumah Ayahnya di Palembang.
Mendagri mengatakan, telah menunjuk Wakil Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam sebagai penggantinya. "Wakil bupati sebagai pejabat bupati agar tidak ada kekosongan pemerintahan di daerah," ujar Tjahjo.
Ditambahkan Mendagri, surat pemberhentian Nofiandi dikirim ke Gubernur Sumsel, Setneg, Seskab, Menko Polhukam, Presiden, Wapres, Menpan, Menkum HAM, Kepala BNN dan KPU.
"Karena sekarang sudah ada keputusan tersangka dari BNN dengan alat bukti dan tertangkap di rumah dan lain-lain maka langsung dinonaktifkan atau diberhentikan," bebernya.
Tjahjo menerangkan, perlakuan atas Kepala Daerah yang menjadi tersangka narkoba berbeda dengan tersangka korupsi. "Tidak ada istilah sementara lagi. Beda kalau korupsi masih sementara karena menunggu keputusan pengadilan atau hukum tetapnya," tutur dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved