Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, angkat bicara terkait rencana pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan kembali proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, yang belum selesai. Roy mengatakan, tidak dilanjutkannya proyek itu pada era Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), karena dilarang oleh DPR dan KPK.
Seperti diketahui, pembangunan P3SON Hambalang dimulai pada masa pemerintahan SBY. Proyek ini kemudian terhenti karena menyusul mencuatnya kasus korupsi didalamnya. Kasus itu menyeret sejumlah pejabat Kemenpora saat itu dan sejumlah kader PD diantaranya eks Bendahara PD Nazaruddin, eks Ketum PD itu Anas Urbaningrum, dan Menpora saat itu Andi Mallarangeng.
Roy Suryo dalam keterangan ke pers di Hotel Shangri-La Surabaya, Jumat (18/03) malam, mengatakan, pemerintahan SBY sempat ingin melanjutkan proyek tersebut saat kasusnya sedang diproses hukum KPK. Namun, Komisi X DPR dan KPK melarang proyek itu dilanjutkan.
"Perlu saya tegaskan selaku Menpora pada Kabinet Indonesia Bersatu II, yang saat itu menggantikan Pak Andi Malarangeng tahun 2013, saya sempat ingin melanjutkan proyek itu, tapi ada keputusan dari Komisi X DPR RI dan diperkuat dengan larangan dari KPK," ujar Roy.
Roy menjelaskan, saat itu DPR dan KPK tidak memperbolehkan proyek Hambalang dilanjutkan karena masih dalam proses hukum.
Roy menolak anggapan jika proyek itu disebut mangkrak. "Dulu jelas bahwa KPK memberi catatan kepada pemerintah SBY dengan Menpora saat itu saya untuk tidak menyentuh atau meneruskan proyek Hambalang karena masih dalam proses hukum. Suratnya ada di DPR, di Komisi X," ujar Roy.
Roy tidak setuju dengan pernyataan sejumlah kalangan yang menyebut proyek itu mangkrak. "Clear bukan niat pemerintah saat itu membuat itu mangkrak, niat kami ingin meneruskan. Tidak perlu mengatakan ini mangkrak atau ini sisa-sisa peninggalan. Tidak baik karena Pak SBY juga dulu banyak sekali menyelesaikan proyek-proyek mangkrak," ujar Waketum Demokrat itu.
Roy mengatakan, berterima kasih jika memang proyek Hambalang akan dilanjutkan oleh pemerintahan Jokowi. Namun proyek itu dilanjutkan, dia meminta agar KPK mengumumkan kepada publik tentang status hukum proyek Hambalang tersebut.
"Kalau Pemerintah sekarang, Presiden Jokowi dengan Menpora Imam Nahrowi ingin melanjutkan proyek itu seharusnya kita bertanya, apakah benar KPK sudah merilis proyek tersebut karena kita baca bahwa KPK akan mengawal proyek tersebut," jelas Roy.
Jika memang kasus hukum terkait Hambalang sudah selesai, sambung Roy, adalah wajar pemerintah memutuskan meneruskan pembangunannya. "Tentu kami senang kalau proyek Hambalang bisa dilanjutkan, dan Insya Allah itu akan bermanfaat. Sebuah proyek yang digagas di masa Presiden SBY dahulu bisa diteruskan sekarang oleh Presiden Jokowi," ucapnya.
Untuk itu, Roy meminta pernyataan tegas dari KPK terkait status hukum proyek Hambalang. "Perlu KPK menyatakan ke masyarakat apakah benar itu sudah dilepas. Kalau memang sudah, itu harus diumumkan dan adalah wajar jika diteruskan Pemerintahan sekarang."
Roy mempertanyakan, apakah benar proyek itu sudah selesai proses hukumnya sehingga dilepas oleh KPK untuk diteruskan. "Kalau itu dilepas kita berterima kasih, Alhamdulillah," tambah Roy.
Lebih jauh, Roy berharap agar publik tidak membanding-bandingkan kinerja pemerintah sekarang dan pemerintah sebelumnya terkait Hambalang. Ia menyebut, ada faktor tertentu yang akhirnya membuat pembangunan Hambalang tertunda.
"Ini tak bisa peer to peer dibandingkan dengan pemerintahan dahulu yang memang kami ingin melanjutkan P3SON Hambalang tapi dilarang oleh keputusan X DPR dan KPK. Jangan banding-bandingkan sebuah keputusan yang memang dulu dilarang KPK dan sekarang sudah diperbolehkan KPK," bebernya.
Roy kembali menegaskan, pihaknya sangat berterimakasih jika proyek Hambalang dilanjutkan. "Kami berterima kasih kalau itu diteruskan. Kalau tidak ada larangan itu tentu Pak SBY sudah memerintahkan saya, dan saya pun melakukan untuk menyelesaikan itu. Tidak perlu mengatakan ini mangkrak," tandas Roy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved