Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan dasar yang digunakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang mengizinkan terpidana kasus pemberian keterangan palsu, Muchtar Effendi, hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.
“Apa dasar kemudian Menkumham mengizinkan para terpidana untuk hadir di Pansus? Saya kira itu ditanyakan kepada pihak Kemenkumham apa dasarnya? Kenapa itu dilakukan, dan tidak koordinasi dengan KPK?," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/07).
Seperti diketahui, Muchtar yang berstatus warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung yang tengah menjalani masa hukuman lima tahun penjara. Selain telah menjalani masa hukuman atas kasus keterangan palsu, Muchtar juga berstatus sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Muchtar ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2017 lalu.
Dikatakan Febri, meskipun Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewenangan terhadap Muchtar, seharusnya tetap berkoordinasi dengan KPK. Terlebih, KPK masih mengusut kasus hukum yang menjerat Muchtar.
Febri mengingatkan, koordinasi antar intansi yang berkaitan dengan seseorang yang tengah diproses hukum penting dilakukan mengingat Presiden Joko Widodo dan jajarannya berkomitmen memberantas korupsi.
“Nah itu seharusnya diperlihatkan dari koordinasi yang intens dengan institusi penegakan hukum apalagi terkait dengan penanganan perkara yang masih berjalan," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved