Sebanyak 5 warga negara Indonesia kini ditahan di Cina dan menghadapi ancaman hukuman mati atas sangkaan terlibat dalam tindak kejahatan penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang. Kelima orang tersebut berjenis kelamin perempuan dan ditangkap di Kota Guangzhou Provinsi Guangdong, 2 pekan terakhir.
Kantor Biro Anti Penyelundupan Kota Guangzhou Provinsi Guangdong, Cina, menyebutkan,WNI berjenis kelamin perempuan itu ditangkap pihak otoritas hukum setempat dalam waktu yang berbeda, dalam kurun waktu kurang dari 2 pekan yakni pada 26 Agustus, 1, 5, dan 7 September 2013. Mereka ditangkap di Bandara Baiyun Internasional saat akan meninggalkan Cina menuju Indonesia.
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing, telah diberitahu tentang hal itu dan akan memberikan bantuan kekonsuleran sepenuhnya agar kelima WNI wanita tersebut mendapatkan perlakuan yang layak serta bantuan hukum yang memadai, mengingat ancaman hukuman maksimal kejahatan narkoba di Cina adalah mati.
KBRI mengimbau agar WNI yang akan dan sedang bepergian ke Cina untuk mematuhi peraturan perundangan setempat, dan menghindarkan diri dari kejahatan dan tindak pidana lainnya, terutama yang terkait dengan narkotika yang merupakan kejahatan berat dengan ancaman hukuman mati.
Dari kasus-kasus yang terungkap, sebagian besar WNI yang terlibat tindak kejahatan narkotika di Cina, berperan sebagai kurir dengan iming-iming imbalan uang yang besar serta dijanjikan akan mendapatkan perlindungan penuh jika tertangkap pihak berwenang. Sindikat narkoba internasional yang beroperasi di Cina umumnya berasal dari negara-negara Afrika.
© Copyright 2024, All Rights Reserved