Putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan oleh seorang pengacara bernama, Denny Adrian ke Polda Metro Jaya. Sukmawati diadukan atas tuduhan penistaan agama terkait puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang dibacakannya saat gelaran fashion show Anne Avantie beberapa waktu lalu.
“Hari ini saya laporkan Sukmawati dengan [tuduhan] penistaan agama. Saya mau kasih tahu ke umat, saya terpanggil saja sebagai umat Islam," ujar Denny kepada pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (03/04).
Ia menilai puisi yang dibacakan Sukmawati itu telah mengdiskreditkan Islam. Alasannya, dalam puisi itu, Sukmawati telah membandingkan syariat Islam dengan pemakaian konde. Selain itu, Sukmawati dinilai telah meremehkan lafaz azan sebagai panggilan umat Islam untuk melaksanakan salat.
Dia juga menyertakan barang bukti berupa rekaman video saat Sukmawati membacakan puisi tersebut.
“Melalui video saat dia (Sukmawati) berkata, Syariat Islam disandingkan dengan syariat konde, nyanyian kidung Ibu pertiwi lebih indah daripada azan-Mu. Kalau bicara azan meremehkan Tuhan, ada lafaz Allah di situ," ujar dia.
Laporan Denny tersebut diterima dengan nomor polisi : LP/1782/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.
Sukmawati dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Pada saat yang sama, Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari juga melaporkan Sukmawati atas tuduhan yang sama. Laporan Amron diterima dengan LP/1785/IV/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
Amron mengatakan laporan itu bukan atas perintah partai. Dia melaporkannya atas inisiatif pribadi karena menilai Sukmawati telah menistakan agama.
"Kalau saya secara pribadi ya, dia (Sukmawati) sebagai orang Islam jangan seperti itulah. Maksudnya jangan menggunakan kata-kata yang kontroversi yang membuat gerah dan geram umat lainnya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (03/04).
Dikatakan Amron, bacaan puisi tersebut seharusnya dikaji terlebih dahulu oleh Sukmawati sebelum dibacakannya di atas panggung. Dia juga meminta Sukmawati mengklarifikasi apa yang telah diucapkannya.
"Kita bisa lihat sendiri, sajak atau puisi yang dibacakan itu ini lebih parah dibandingkan statementnya Ahok," tuturnya.
Dalam laporan tersebut Sukmawati dinilai melanggar Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama.
Sebelumnya, puisi dari putri pertama Bung Karno itu menuai kritik hingga kecaman dari sejumlah pihak. Puisi berjudul Ibu Indonesia itu dianggap sebagian pihak melecehkan umat Islam setelah dibacakan pada acara memperingati 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di ajang Indonesia Fashion Week 2018, di Jakarta Convention Centre, Rabu (28/03)
Pasalnya, isi puisi menyinggung tentang kidung ibu yang disebut lebih merdu dari azan, juga tentang syariat Islam serta simbol-simbol Islam seperti cadar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved