Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan 2 hakim ad hoc Hubungan Industrial Mahkamah Agung (MA). Kedua hakim terpilih itu, Sugeng Santoso dan Junaedi diusulkan oleh Komisi Yudisial.
Pengesahan keduanya dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpina Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, di Gedung Nusantara 2, Komplek DPR, Jakarta, Rabu (03/04).
“Calon hakim ad hoc Hubungan Industrial Mahkamah Agung yang terpilih dan ditetapkan hari ini adalah Saudara Junaedi dan Saudara Sugeng Santoso," kata Taufik.
Sugeng berasal dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), sedangkan Junaedi dari unsur serikat pekerja. Pengesahan ini, mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir pada sidang paripurna.
Sebelumnya Komisi Yudisial (KY) mengajukn 4 nama calon hakim ad hoc Hubungan Industrial MA kepada komisi III DPR. Keempat nama tersebut merupakan calon yang telah memenuhi kualitas sebagai hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA. Dari 4 calon tersebut Komisi III DPR memilih 2 yakni, Sugeng dan Junaedi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved