Bupati Semarang Bambang Guritno yang disangka terlibat korupsi dana pengadaan buku SD/MI tahun 2004 senilai Rp 3 miliar akhirnya ditahan. Bambang ditahan sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (28/5), setelah mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk menyerahkan barang bukti dan berkas. Dari Kejati, bupati yang menjabat selama dua periode itu dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa.
Setelah dari Kejari Ambarawa itulah, penyidik memutuskan menahan orang nomor satu di Kabupaten Semarang tersebut. Dalam penahanan itu, dia didampingi Kabag Humas Pemkab Supardjo, kuasa hukum Anshari Harsa, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambarawa Widoyoko menyatakan, penahanan dilakukan atas instruksi Kejakgung. "Dalam instruksi itu disebutkan, tersangka korupsi harus ditahan," kata Widoyoko kepada wartawan.
Selain itu Widoyoko menjelaskan sesuai KUHP, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari. Setelah itu, penyidik akan mempertimbangkan akan melanjutkan atau menangguhkan penahanan. "Rencananya tanggal 4 Juni, tersangka akan diajukan ke pengadilan," kata Widoyoko.
Bambang Guritno disangka mendapat fee sebesar Rp650 juta dari total nilai proyek pengadaan buku. Kasus itu dilakukan saat ia menjabat bupati periode 2000-2005. Meski terganjal kasus korupsi, Bambang Guritno terpilih lagi menjadi bupati untuk preiode 2005-2010.
© Copyright 2024, All Rights Reserved