Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, hari ini, Jumat (15/02).
Rencana gelar perkara tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen kepada pers, Jumat pagi. “Ya di tingkat pimpinan rencananya begitu,” kata Zulkarnaen.
Melalui gelar perkara, KPK akan menentukan apakah penyelidikan Hambalang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Jika dalam gelar perkara disepakati kasus itu sudah cukup bukti, maka statusnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini akan diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang dibarengi dengan penetapan tersangka.
Terkait kasus Hambalang yang disebut-sebut menyeret Anas ini, memang sudah mengemuka ke publik. Bahkan pimpinan KPK sendiri sudah lazim menyebut kasus ini sebagai kasus Anas. “KPK punya tanggung jawab yang besar untuk selesaikan kasus-kasus yang ditanganinya, apalagi kasus yang dapat perhatian publik, termasuk kasus Anas. KPK menghargai apresiasi, tuntutan, kritik konstruktif, lebih-lebih doa dan dukungan publik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada pers, Selasa (05/02) lalu.
Tak hanya itu saja, pekan lalu beredar dokumen draft Sprindik atas nama Anas yang ditandatangani oleh 3 pimpinan KPK. Lembaga antikorupsi itu kini tengah melakukan investigasi internal mengapa dokumen rahasia itu bisa bocor ke publik.
Anas hingga kini masih berstatus saksi. Pada Juni 2012 lalu dia diperiksa KPK terkait kasus Hambalang. Anas menegaskan dirinya sama sekali tak terkait kasus Hambalang. Tapi Anas diperiksa bukan hanya soal Hambalang. Dia juga diperiksa terkait kepemilikan mobil. Mobil itu, disebutkan mantan bendahara Demokrat M Nazaruddin merupakan pemberian dari rekanan proyek Hambalang. Anas telah membantah tudingan ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved