Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah lama menjalin hubungan kerjasama dengan Food and Agricultural Organization of The United Nation (FAO). Pada kerjasama kali ini, KKP ingin bersama membuat code of ethics of food (kode etik makanan) untuk menekan maraknya kasus illegal fishing yang kerap terjadi di Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Sutardjo mengatakan kode etik tentang makanan ini akan diberlakukan untuk mendapat pengertian tentang hasil-hasil tangkapan ilegal di Indonesia tidak boleh dipasarkan ke negara-negara lain di luar Indonesia. Sehingga ke depannya, jika ikan yang datang ke pelabuhan negara tersebut harus diteliti dan dilihat terlebih dahulu.
“Bila tidak jelas asal-usulnya, maka negara penerima diminta agar dikembalikan atau dimusnahkan. Jadi kami masih terus berupaya membuat sertifikasi ikan Indonesia," kata Sharif kepada politikindonesia.com seusai penandatangan kesepakatan bersama antara KKP dan FAO, di Jakarta. Senin (27/05).
Menurutnya, kerjasama ini dilakukan karena beberapa waktu lalu FAO pernah menemukan ada 1 juta ton ikan yang berasal dari Indonesia masuk ke Thailand. Sementara, data ekspor ke Thailand yang dimiliki Indonesia jumlahnya sangat kecil.
“Artinya apa yang dicatat FAO dan itu benar-benar terjadi, maka ikan-ikan yang diimpor ke negara lain ditangkap dari Indonesia dengan cara ilegal. Sehingga bisa kita klaim sebagai pencurian ikan", ungkapnya.
Dijelaskan, perjanjian ini diharapkan mampu meminimalisir pelanggaran atau kejahatan di sektor kelautan dan perikanan, khususnya di perairan Indonesia. Pihaknya terus berupaya memerangi ilegal fishing demi menjaga kelanjutan penyediaan ikan sebagai upaya menciptakan ketahanan pangan.
“Adanya perjanjian itu akan memudahkan kami untuk memberikan sanksi kepada para penangkap ikan ilegal. Saat ini, sanksi tersebut hanya sebagai informasi kepada para penangkap ilegal agar tidak kembali melakukan pelanggaran di perairan Indonesia," ujarnya.
Ditambahkan, berdasarkan laporan FA0 tahun 2012, produksi ikan dunia dari kegiatan penangkapan laut maupun perairan umum cenderung stagnan. Terhitung pada tahun 2006, produksi ikan dunia sebesar 90 juta ton dan pada 2012 hanya bertambah menjadi 90,4 juta ton.
“Sementara potensi lestari sumber daya perikanan tangkap laut Indonesia sendiri sekitar 6,5 juta ton per tahun dengan tingkat pemanfaatan mencapai 5,03 juta ton pada 2011 atau sekitar 77,38 persen," ucapnya.
Pada tahun 2013 ini, pihaknya menargetkan produksi perikanan sebesar 10,9 juta ton. Target itu sendiri, masih sepertiga dari potensi perikanan yang dimiliki Indonesia yang mencapai 30 juta ton per tahun, meski ada juga yang menyebut sekitar 40 juta ton.
“Potensi ini memang belum tergarap secara maksimal. Belum lagi persoalan penangkapan illegal fishing oleh kapal-kapal ikan berbendera asing, yang mengakibatkan kerugian negara dari potensi ikan yang hilang," tandas Sharif.
© Copyright 2024, All Rights Reserved