Tersangka Baru Judol Komdigi, Polisi Sita Uang Rp3,1 Miliar
Polisi menyita uang Rp3,1 miliar saat menangkap dua tersangka baru kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Rezky | 10 Nov 2024 | Selengkapnya