Koruptor Proyek Export Oriented Refinery I Pertamina di Balongan, Tabrani Ismail yang dinyatakan buron, hingga kini belum juga berhasil ditangkap pihak kejaksaan. Tabrani divonis 6 tahun penjara oleh MA pada 26 April 2006 lalu karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara US$ 189,58 juta itu sudah lima bulan berselang, Tabrani tak jelas keberadaannya.
Walau begitu, pihak kejaksaan masih yakin, Tabrani masih berada di dalam negeri. "Belum ada indikasi ke luar negeri. Kelihatannya masih di dalam negeri," ungkap Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Muchtar Arifin di Jakarta, Jumat (19/1).
Muchtar mengakui pihak kejaksaan mengalami kesulitan mencokok Tabrani, padahal sudah lewat satu bulan sejak Tabrani diumumkan buron pada 4 Desember 2006 lalu. "Namanya target boleh kita yang menentukan, tapi banyak faktor-faktor kesulitan yang kita hadapi menemukan tempatnya itu," jelas Muchtar.
Kejaksaan Agung juga beberapa kali menerima laporan dari masyarakat mengenai Tabrani. "Tapi kelihatannya belum akurat," tandas Muchtar.
Selain vonis enam tahun penjara, Tabrani juga diharuskan membayar denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar ganti kerugian negara sebesar US$ 189,58 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved