Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepertinya bakal gagal memenuhi tenggat mengesahkan revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) paling lambat Jumat (05/12) besok. Keterlambatan ini karena sampai saat ini belum ada surat Presiden yang menunjuk kementerian untuk membahas revisi UU MD3 itu bersama DPR.
Di internal DPR sendiri, kedua kubu yakni Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih sudah sepakat menyelesaikan revisi UU MD3 sebelum memasuki masa reses, besok.
DPR baru mengesahkan revisi UU MD3 menjadi program legislasi nasional 2014 melalui rapat paripurna Selasa (02/12) lalu. DPR pun sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi) agar menunjuk kementerian yang akan ikut membahas revisi UU MD3.
Namun hingga hari ini Presiden belum membalas surat DPR tersebut. “Kami inginnya cepat, tapi surat presidennya belum turun. Jadi masih menunggu," terang Wakil Ketua Baleg DPR Saan Mustopa kepada pers, Kamis (04/12).
Kata Saan, mengingat besok rapat paripurna terakhir sementara Surpres belum turun, maka hampir dipastikan pembahasan dan pengesahan Revisi UU MD3 baru bisa dimulai pada masa sidang berikutnya, Januari 2015.
“Kalau Surpresnya sudah diterima pimpinan DPR, nanti mereka rapat dan terserah apakah akan membentuk Pansus atau diserahkan kepada Baleg untuk membahasnya. Mungkin diserahkan ke Baleg yang relatif sudah berjalan, karena Pansus bisa panjang lagi," terang Saan.
Sementara soal kesepakatan KIH dan KMP di mana poin 5 menyatakan revisi UU MD3 harus selesai sebelum tanggal 5 Desember, Saan mengatakan faktanya tidak bisa dipaksakan. Ia menyebut, Baleg setidaknya sudah memparipurnakan usulan revisi itu. “Itu kan kesepakatan yang diharapkan. Kalau di Baleg sudah diketok seminggu lalu mungkin sudah beres. Jadi kalaupun tertunda Januari awal bisa dibahas," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved