Hari ini, Jumat (06/03), penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana untuk meminta keterangan istri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad, Indriana Kartika. Kartika tak memenuhi panggilan tersebut karena merasa ada kesalahan dalam surat panggilan yang dilayangkan kepadanya.
Hanya Kuasa hukum Indriana, Johanes Gea yang mendatangi di Bareskrim Polri, hari ini. Ia menyampaikan sejumlah alasan, mengapa kliennya tak bisa menghadiri panggilan. "Alasannya, pertama, klien kami baru terima surat panggilan sekali, tapi dalam surat panggilan itu sudah panggilan kedua, ini bentuk protes dari kami. Harusnya pertama dulu, tapi ini langsung panggilan kedua," ujar dia.
Jonahes telah mengkonfirmasi penyidik mengenai tidak adanya surat panggilan pertama, namun pada faktanya pihaknya belum pernah menerima surat panggilan pertama. "Kata penyidik, mereka sudah layangan surat panggilan pertama, tapi faktanya klien kami baru terima sekali dan langsung (panggilan) kedua," ujarnya.
Sementara untuk alasan kedua atas ketidakadilan Indriana, lanjut Johanes, bahwa dalam pasal 168 huruf C KUHAP, seorang istri tersangka boleh mengundurkan diri sebagai saksi. Namun pihaknya masih mempertimbangkan hal tersebut.
Seperti diketahui, Samad menjadi tersangka pemalsuan dokumen atas laporan dari seorang perempuan bernama Feriyani Lim. Feriyani sendiri sudah menjadi tersangka atas laporan sebuah LSM di Makassar pada 29 Januari 2015 lalu karena membuat Kartu Keluarga dengan memakai alamat rumah Samad di Makassar.
Feriyani melaporkan Samad dan Uki terkait kasus pemalsuan dokumen untuk membuat paspor sebagaimana pasal 93 UU 23 tahun 2005 yang diubah menjadi Pasal 24 UU 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 263 (2) atau 264 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved