Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Trinanda Prihantoro, Asisten mantna Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Ia dinyatkana terbukti bersalah karena membantu Ariesman dalam pemberian suap kepada anggota DPRD Mohamad Sanusi untuk pembahasan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai (RTRKSP) Utara Jakarta.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (01/09). “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidna korupsi sebagaimana dakwaan ke-1,” ujar ketua majelis hakim Sumpeno membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, trinand juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Trinanda turut berkontribusi dalam membantu Ariesman memberikan suap kepada Sanusi. Trinanda diperintah Ariesman untuk mengawal pembahasan mengenai reklamasi Pantai Utara yang dibahas bersama DPRD dan Pemprov DKI.
Trinanda juga ikut menyerahkan uang sesuai perintah Ariesman untuk diberikan pada Sanusi.
Walau dianggap tak mendukung negara dalam pemberantasan korupsi, Trinanda hanya dianggap berperan sebagai suruhan Ariesman, sehingga hukuman yang diberikan lebih ringan dibanding Ariesman.
Atas putusan ini, baik Ariesman maupun Trinanda menyatakan akan berpikir terlebih dahulu. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved