Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi. KPK tak puas karena ada sejumlah tuntutan yang tidak dikabulkan hakim.
Pada pekan lalu, Sanusi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan. "KPK akan melakukan banding terhadap putusan atas terdakwa Sanusi karena terdapat 3 aset dari 10 yang dimohonkan, yang tidak diputuskan dirampas oleh hakim," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pers di Jakarta, Kamis (05/01).
Dalam putusannya 29 Desember 2016 lalu, majelis hakim mengembalikan 3 aset Sanusi yang seluruhnya bernilai Rp26,8 miliar dari total nilai Rp45,28 miliar yang diminta jaksa penuntut umum KPK dirampas untuk negara karena dianggap berasal dari pencucian uang.
Properti yang harus dikembalikan terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan untuk dijadikan gedung "Sanusi Center" di Jalan Mushola RT 004 Rw 09 Kramat Jati seluas 469 meter persegi dan 330 meter persegi senilai Rp1,91 miliar dan Rp1,09 miliar.
Selanjutnya, satu unit tanah dan bangunan di Jalan Saidi No 23 Rt 011 Rw 007 Cipete Utara Kebayoran Baru seluas 410 meter persegi seharga Rp16,5 miliar yang diatasnamakan Jeffry Setiawan Tan, mertua Sanusi.
Serta satu unit tanah dan bangunan di jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Glok F Kembangan Jakarta Barat seluas 206 meter persegi seharga Rp7,35 miliar atas nama istri Sanusi, Naomi Shallima.
"Estimasi nilai aset lebih dari Rp20 miliar. Selain itu banding juga akan diajukan terkait tidak dicabutnya hak politik terdakwa," tambah Febri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved