Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap mantan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. Majelis hakim menyatakan Nofel terbukti menerima suap SIN$ 104.500.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/03).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nofel terbukti menerima uang SIN$104.500 dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Penerimaan uang itu melalui pegawai PT MTI Adami Okta dan Hardy Stefanus yang mendatangi kantor Nofel di lantai dasar Bakamla, Jalan DR Soetomo. Keduanya membawa uang SIN$104.500 untuk Nofel.
Uang tersebut disebut hakim terkait dengan jabatan Nofel di Bakamla. Suap diberikan kepada Nofel atas perintah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi berkaitan dengan proyek pengadaan satelite monitoring di Bakamla yang dikerjakan oleh PT MTI.
“Maksud pemberian uang itu terkait dalam jabatannya terkait pemenangan PT MTI dalam proyek satelit monitoring," ucap hakim.
Terhadap vonis hakim tersebut, terdakwa Nofel menyatakan menerimanya. Sementara, jaksa KPK masih pikir-pikir.
Sekedar pembanding, vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengajukan tuntutan 5 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved