Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair. Dia dinyatakan terbukti menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno untuk menyelesaikan persoalan pajak perusahaannya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/04). "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkkan melanggar tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar membacakan amar putusan.
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp200 juta. Bila tidak mampu membayar, hukumannya ditambah kurungan selama lima bulan.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut terdakwa divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan adalah terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Terdakwa menciderai tatanan birokrasi yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya di bidang perpajakan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Mohan mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Dia sebelumnya juga tak pernah dihukum dan dinilai sopan dan kooperatif dalam persidangan.
Dalam pertimbangan, hakim menyebut, fakta persidangan menunjukkan Rajamohanan terbukti menyuap Handang Soekarno yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak. Fulus diberikan sebesar USD148.500 atau senilai Rp1,9 miliar.
Uang tersebut diberikan agar Handang membantu menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Suap sebesar Rp1,9 miliar itu merupakan bagian dari total janji Rp6 miliar untuk menghapus pajak negara sebesar Rp78 miliar perusahaan Rajamohanan.
Terhadap putusan ini, penasihat hukum dan terdakwa menyatakan mempertimbangkan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum dari KPK juga bersikap serupa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved