Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (21/02), memeriksa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, terkait suap kuota impor daging sapi. Luthfi yang juga menjadi tersangka kasus ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Ahmad Fathanah.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AF,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada pers, di Kantor KPK, Kamis (21/02).
Luthfi tiba di KPK dari Rumah Tahanan Guntur tempat ia selama ini ditahan, sekitar pukul 13.15 WIB. Politisi PKS tersebut langsung masuk ke Gedung KPK.
Luthfi adalah tersangka dalam kasus dugaan suap ini bersama 3 orang lainnya. Mereka adalah direksi PT Indoguna Utama yaitu Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, serta Ahmad Fathanah.
Fathanah orang dekat Luthfi yang menjadi perantara penyuapan ini. Dia mengambil uang Rp1 miliar di kantor Indoguna, di mana KPK menduga uang tersebut diperuntukkan untuk Luthfi.
Seperti diberitakan, kasus suap impor daging sapi ini, berawal dari penangkapan yang dilakukan KPK di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa malam (29/01). Salah satu barang bukti berupa uang yang disita KPK sebesar Rp1 miliar yang terdiri dari Rp980 juta di dalam mobil Ahmad Fathanah dan masing-masing Rp10 juta di kantong Fathanah dan seorang perempuan muda, Maharani. Uang suap itu rencananya akan diserahkan Fathanah kepada politisi PKS Lutfi Hasan Ishaaq.
Pasca penangkapan, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy dari PT Indoguna Utama, dan Ahmad Fathanah.
Pada Kamis, (31/01), KPK menyemput Luthfi usai memimpin rapat di Kantor DPP PKS. Ia kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ini. Sehari kemudian, Luthfi menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden PKS dan anggota DPR.
© Copyright 2024, All Rights Reserved