Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Deviane Adiningrat, hari ini, Senin (08/09). Ia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, tersangka kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Disamping memeriksa Elda dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Radina Bio Adicita, penyidik KPK juga meminta keterangan staf PT Indoguna bernama Jerry Roger. Bukan hanya itu, Mahasiswa Maharany Suciyono yang ikut dibawa KPK saat penangkapan Ahmad Fathonah di kamar hotel Le Meridien, asisten mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Zaky, dan kalangan swasta Abdurrahman Assegaf juga ikut diperiksa.
“Para saksi ini diperiksa untuk tersangka MEL," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, kepada pers, Senin (08/07).
Sekedar informasi, Elizabeth sejak 19 April lalu telah menjalani penahanan di Rutan KPK. Pengusaha ini dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan pasal 13 undang-undang pemberantasan korupsi.
Dalam kasus suap kuota impor sapi ini, Elizabeth berperan sebagai pemberi suap. Adapun penerima suapnya adalah Luthfi Hasan dan rekannya, Ahmad Fathanah. Suap pengurusan kuota impor daging sapi ini terungkap saat KPK menangkap Ahmad Fathanah bersama barang bukti sebesar Rp1 miliar di Hotel Le Meredien pada 29 Januari lalu.
Uang tersebut berasal dari Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, petinggi PT Indoguna Utama. Uang itu diduga sebagai pemberian Elizabeth yang akan diserahkan kepada Luthfi melalui Fathanah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved