Jaksa Penuntut Umum meyakini pengusaha Darianus Lungguk Sitorus terbukti bersalah dalam perkara penyuapan atas Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) untuk memenangkan pihaknya yang tengah berperkara dengan pemerintah DKI Jakarta. Atas perbuatan itu, Jaksa mengajukan tuntutan hukuman, enam tahun penjara.
Demikian tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (04/10). Dalam persidangan yang sama, advokat Adner Sirait yang menjadi pengacara DL Sitorus dituntut dengan hukuman lima tahun penjara.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana," kata Jaksa Agus Salim saat membacakan tuntutannya
Selain dituntut enam tahun, DL Sitorus juga diharuskan membayar uang denda Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut beberapa hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa. Untuk DL Sitorus, hal yang memberatkan karena sebelumnya sudah pernah dihukum. Sedangkan bagi Adner, posisinya sebagai salah satu bagian dari penegak hukum, yang ternyata justru ikut menyuap menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Usai dituntut, kedua terdakwa langsung terlihat lemas. Bahkan DL Sitorus berjalan lunglai saat akan menghampiri pengacaranya.
Jaksa yakin, tuntutan mereka akan dipenuhi oleh Majelis Hakim. Pasalnya, KPK diam-diam ternyata sempat beberapa kali menyadap percakapan komunikasi antara Adner dan DL Sitorus soal rencana pemberian uang kepada Hakim PT TUN DKI Jakarta. Saat itu, perusahaan DL Sitorus, PT Sabar Ganda sedang mengajukan banding di PT TUN DKI.
Adner dan DL Sitorus dijerat pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved