Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Budi Supriyanto, hari ini, Senin (14/03). Ia akan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," terang Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada pers, Senin.
Sebelumnya, politisi Golkar itu tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dan mengirimkan surat keterangan sakit. Namun, saat dikroscek penyidik KPK, pihak rumah sakit ternyata tidak pernah memberi diagnosa apa pun atas nama Budi.
KPK menegaskan jika Budi kembali mangkir atas panggilan kedua ini, maka KPK tak akan segan-segan melakukan tindakan paksa.
Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan terkait Budi. Salah satunya adalah Sekjen DPR Winantuningtyastiti. "Diperiksa sebagai saksi BSU," ujar Yuyuk.
Selain itu, saksi-saksi lainnya yaitu anggota DPR Fraksi Hanura Fauzih H Amro, anggota DPR Fraksi PKB Alamudin Dimyati Rois dan Fathan, pengurus DPC PDIP Tasikmalaya Leni Mulyani, dan sopir anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti
Seperti diberitakan, penetapan Budi sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 hasil operasi tangkap tangan KPK.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, KPK menduga Budi menerima hadiah atau janji dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir agar PT WTU memperoleh pekerjaan di proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar SIN$305.000 ke KPK. Akan tetapi, oleh Direktorat Gratifikasi KPK, pengembalian uang itu ditolak karena terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK. Selanjutnya, uang tersebut disita sebagai barang bukti.
Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK telah menggeledah ruang kerja Budi di gedung Parlemen. KPK juga telah meminta pihak imigrasi untuk mencegah Budi bepergian ke luar negeri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved