Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya akan memverifikasi maksimal dua kali batas minimal bukti dukungan pencalonan anggota Dewan Pertimbangan Daerah (DPD). Hal itu disepakati KPU mengingat ada bakal calon anggota DPD yang mengantongi bukti dukungan puluhan ribu, bahkan ratusan ribu. Dukungan sebanyak itu akan merepotkan KPU dalam melakukan verifikasi faktual.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, di Jakarta, Senin (15/9). Dia dimintai pendapat berkaitan dengan batas pengembalian formulir bakal calon anggota DPD yang berakhir Senin (15/9) pukul 16.00 WIB. Ramlan menjelaskan, seorang bakal calon anggota DPD harus menyeleksi sendiri bukti-bukti dukungannya sebelum diserahkan kepada KPU, bila bukti dukungan itu melebihi ketentuan minimal sebagaimana diatur undang-undang (UU). Kalau tidak, KPU Provinsi akan menyeleksi bukti dukungan itu dengan jumlah maksimal dua kali dari ketentuan minimal.
Misalnya, bila di Jawa Timur ketentuan syarat dukungan minimal bagi seorang calon anggota DPD adalah 5.000, maksimal yang akan diverifikasi KPU Provinsi Jawa Timur adalah 10 ribu bukti dukungan. Dalam melakukan verifikasi faktual terhadap bukti-bukti dukungan itu, KPU akan melakukan sampling dengan sampling error lima persen.
Sementara berkaitan dengan syarat domisili, KPU akan mengecek di kelurahan atau desa, RT/RW bahkan tetangga seorang bakal calon anggota DPD. Pengecekan itu untuk membuktikan apakah seorang calon itu menetap di alamat yang dicantumkannya pada daftar pencalonan selama tiga tahun berturut-turut atau tidak. Hal itu penting karena jangan sampai seorang calon itu hanya menjadi pelancong di provinsi di mana dia mendaftar sebagai calon anggota DPD.
Sedangkan berkaitan dengan pegawai negeri sipil (PNS), sebagaimana diatur dalam Pasal 64 UU No 12/2003 tentang Pemilu, KPU sepakat, PNS yang mendaftarkan menjadi anggota DPD harus mengundurkan diri dari PNS. "Kalau dosen, pengunduran diri itu harus mendapat izin dari rektor, kalau guru SMP atau SMA harus mendapat izin dari kepala dinas pendidikan setempat, kalau pegawai di pemerintahan provinsi harus mendapat izin dari gubernur, dan kalau pegawai di pemerintahan kabupaten/kota harus mendapat izin dari bupati atau walikota," kata Ramlan.
Pada bagian lain Ramlan menjelaskan, rapat pleno KPU, Senin (15/9) juga menyepakati penyelenggaraan pemilu di Provinsi Irian Jaya Barat dilaksanakan oleh KPU Papua. Begitupun di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pemilunya diselenggarakan KPU Provinsi Riau. Artinya, KPU tidak akan membentuk KPU Provinsi Irian Jaya Barat dan KPU Provinsi Kepri.
Dengan demikian, KPU Provinsi Papua juga sekaligus menyeleksi bakal calon anggota DPD untuk Provinsi Papua dan Provinsi Irian Jaya Barat. KPU Provinsi Riau juga menyeleksi calon anggota DPD untuk Provinsi Riau dan Provinsi Kepri.
Sementara itu, pimpinan fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta meminta KPU supaya jumlah kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta ditambah menjadi 100 kursi. Alasannya, jumlah penduduk Jakarta jauh lebih tinggi dari data yang dibuat Badan Pusat Statitik dalam program pendaftaran pemilih dan pendataan penduduk berkelanjutan (P4B). Padahal, KPU sudah menetapkan jumlah kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta sebanyak 75 kursi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved