Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melarang para pejabat atau pekerjanya merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan lain. Larangan itu merupakan upaya menghindari pejabat atau pekerja melakukan benturan kepentingan (conflict of interest).
"Ini wujud nyata penerapan tata kelola yang baik," kata Pengawas Internal SKK Migas Budi Ibrahim, di Jakarta, Rabu (11/09).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor EDR/0140/SKKF0000/2013/S0 tertanggal 10 September 2013 yang ditandatangani Budi Ibrahim. Surat edaran itu menindaklanjuti hasil rapat pimpinan SKK Migas pada 3 September 2013.
Menurut Budi, dengan surat edaran tersebut, SKK Migas meminta pimpinan dan pekerja yang masih merangkap jabatan komisaris untuk segera membuat surat pernyataan pengunduran diri.
"Surat pernyataan lalu dikumpulkan di Sekretaris SKK Migas. Selanjutnya, berdasarkan surat tersebut, Kepala SKK Migas akan membuatkan surat pengunduran diri ke perusahaan dimaksud,” kata Budi.
Sebelumnya, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini telah dicopot dari jabatan sebagai Komisaris PT Bank Mandiri Tbk pada Agustus 2013, tidak lama setelah pengungkapan kasus penyuapan yang membelitnya.
Rudi menjabat Komisaris Bank Mandiri sejak April 2013 setelah diangkat sebagai Kepala SKK Migas pada Januari 2013. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rudi Rubiandini sebagai tersangka kasus penyuapan menyusul operasi tangkap tangan pada Agustus lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved