Hari ini, Kamis (30/01), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mohctar, memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Akil menjadi saksi perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil Mochtar dijadwalkan menjadi saksi untuk tiga terdakwa yakni Chairun Nisa, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau.
Selain Akil, jaksa juga menghadirkan Rusliansyah dan Jaya Samaya Monong. Sedangkan untuk terdakwa Chairun Nisa, jaksa menghadirkan Hambit Bintih dan Cornelis Nalau sebagai saksi.
Namun Akil saat ditanya soal permintaan 3 ton emas kepada Chairun Nisa untuk mengurus permintaan Hambit, Akil hanya menjawab diam. "Apa itu?" jawab Akil.
Sebelumnya pada sidang Tipikor 23 Januari lalu, Chairun Nisa yang bersaksi untuk Hambit mengakui adanya SMS Akil meminta imbalan. "Pak Akil kirim SMS kembali intinya adalah sampaikan kepada bupati itu suruh bawa 3 ton emas," kata Chairun Nisa.
Menurut Nisa, yang dimaksud dengan 3 ton emas itu merupakan duit sebesar Rp3 miliar. "Ketika ada SMS lanjutan maka saya baru sadar, bahwa yang dimaksud 3 ton, adalah Rp3 miliar," jelas Nisa.
Hambit Bintih dan Cornelis Nalau didakwa menyuap Akil Mochtar dengan uang total Rp3,075 miliar melalui Chairun Nisa. Tujuan pemberian duit Rp3 miliar ke Akil bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Sebagai imbalan dari jasa perantaranya, Chairun Nisa menerima imbalan Rp75 juta.
Kasus ini bermula dari gugatan hasil Pilkada Gunung Mas diajukan ke MK oleh pasangan bakal calon Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan pasangan nomor urut satu Jaya Samaya Monong-Daldin.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Hambit Bintih menemui Chairun Nisa pada 19 September 2013 untuk meminta bantuan mengurus permohonan keberatan atas hasil Pilkada yang menetapkan Hambit Bintih dan Arton Dohong sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2013-2018.
Hambit meminta agar permohonan keberatan ditolak dan putusan hasil Pilkada dinyatakan sah. Hambit pernah menemui Akil Mochtar dan diminta untuk menghubungi Chairun Nisa dalam pengurusan perkara sengketa. Setelah itu, Akil menetapkan panel hakim konstitusiuntuk memeriksa permohonan yang diajukan lawan Hambit di Pilkada.
Akil kemudian meminta Chairun Nisa agar Hambit menyediakan dana Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS. Atas permintaan ini, Hambit meminta Cornelis Nalau Antun membantu menyediakan uang Rp 3 miliar.
Duit ini diserahkan pada 2 Oktober 2012 ke Akil di kediaman dinasnya di Jl Widya Candra, Jaksel.
© Copyright 2024, All Rights Reserved