Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dalam sidang kali ini, Jaksa penuntut umum menghadirkan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai saksi.
Tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/03) pagi, Anas tidak banyak berkomentar. "Saya diundang oleh jaksa untuk hadir, ya sudah begitu saja," ujar Anas singkat.
Dalam kasus ini, Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi saat masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Jaksa mendakwa Nazaruddin menerima uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya. Uang yang dia terima diduga untuk meloloskan perusahaan tersebut dalam menggarap beberapa proyek pemerintah.
Nazaruddin didakwa menerima 19 lembar cek senilai Rp23,119 miliar dari PT Duta Graha Indah dan uang sebesar Rp17,250 miliar dari PT Nindya Karya. Uang itu sebagai imbalan lantaran Nazaruddin mengendalikan PT DGI dalam memperoleh sejumlah proyek pemerintah pada 2010.
© Copyright 2024, All Rights Reserved