Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, dengan terdakwa, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Kamis (24/10). Dalam sidang kali ini, Presiden PKS Anis Matta dan Bendahara PKS Mahfudz Abdurahman dijadwalkan akan memberikan kesaksian.
“Saksi untuk sidang LHI (Luhtfi Hasan Ishaaq), yaitu Anis Matta, Mahfudz Abdurahman, Abdurrahman Hakim, Siti Hapsah, Budiyanto, Agus Trihono, Chandra Angkasa, Mansyur, Gianti Andrianingrum, Benny Wahyu Hidayat," terang penasehat hukum Luthfi, M Assegaf kepada pers, Rabu malam (23/10).
Nama Anis Matta disebut dalam dakwaan terkait proyek di Kementerian Pertanian yang akan digarap Yudi Setiawan, Fathanah, dan Luthfi. Sementara itu, Mahfudz terkait pembelian mobil Volkswagen (VW) Carravelle.
Dalam dakwaan, Luthfi disebut pernah meminta agar pembelian mobilnya itu dimasukan dalam catatan pengeluaran kas DPP PKS senilai Rp1,098 miliar. Luthfi membeli mobil itu dari PT Wangsa Indra Permana dan mengajak Agus Trihono, karyawan DPP PKS Bagian Perbengkelan. Luthfi meminta Agus mengurus pembayaran mobilnya.
Jaksa Penuntut Umum Komisi para saksi ini untuk membuktikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Luthfi. Luthfi didakwa bersama-sama teman dekatnya, Ahmad Fathanah menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved