Hari ini, Kamis (24/10), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Maryono bersaksi untuk tersangka Budi Mulya.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (24/10).
Sebelumnya, Maryono pernah beberapa kali dipanggil untuk kasus korupsi Rp6,7 triliun itu. Maryono adalah mantan Dirut Bank Century pasca diakusisi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Pengawasan Bank I Kantor Perwakilan BI Wilayah V Hizbullah dan pegawai Bank Mutiara Rita Montagia Siahaan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Budi Mulya terkait dugaan tindak korupsi bailout Bank Century Rp6,7 triliun. Budi Mulya adalah mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia. Budi Mulya disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggungjawab terkait kucuran dana bailOut Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved