Ini pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang disampaikan oleh terdakwa Gayus Halomoan Tambunan pada sidang terdahulu. Mereka menilai pledoi tak fokus, dan dapat membuat bias proses pembuktian perkara. Sebab, pledoi tersebut menggeser isi dakwaan yang diajukan jaksa.
Demikian pendapat sepihak JPU yang disampaikannya melalui replik. Replik tersebut, dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (05/01). “Dalil-dalil yang disampaikan dalam nota pembelaan tidak fokus pada upaya mematahkan pembuktian atas pembuktian yang didakwakan," ujar jaksa Kuntadi membacakan replik.
Dikatakan JPU, dalam pledoinya, Gayus mengungkap adanya praktik mafia pajak di Ditjen Pajak. Bagi JPU, hal itu merupakan indikasi awal adanya tindak pidana lain yang tidak ada hubungannya dengan perbuatan Gayus seperti yang didakwakan JPU.
Perkara Gayus merupakan perkara besar. Tidak hanya dilihat dari besarnya animo masyarakat dalam mengikuti proses persidangan. "Melainkan juga banyaknya peristiwa yang mengiringi dan terjadi di seputar penanganan perkara pidana Gayus," ucap Kuntadi.
JPU juga menyinggung isi pledoi Gayus yang menyatakan mengalami nasib tragis karena segala informasi yang diceritakan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dan polisi untuk mengungkap praktik mafia hukum justru menjadi bumerang baginya. Pledoi Gayus menyebut perkara yang dituduhkan kepadanya sangat dipaksakan karena asal-muasal Rp 28 miliar belum jelas.
Atas dalil yang dikemukakan dalam pledoi tersebut, JPU beranggapan, penasihat hukum berupaya menarik proses pembuktian dalam persidangan ke ranah permasalahan lain. “Sama sekali di luar materi dakwaan," lanjut Kuntadi.
Dalam replik tersebut, JPU menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa Gayus Tambunan. Sebabnya, di tengah-tengah proses persidangan yang tengah digelar, Gayus justru pergi ke Bali bersama keluarga. Gayus juga diduga berpergian ke luar negeri.
"Kembali saudara terdakwa Gayus membuat kita semua anak bangsa terkejut dan mengelus dada. Dalam statusnya sebagai tahanan, terdakwa Gayus dengan gagah dan bangganya mengaku dapat melenggang berlibur ke pulau Bali bersama keluarganya sekedar untuk refreshing menyaksikan pertandingan tenis kelas dunia," tuding Jaksa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved