Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said akhirnya hadir panggilan untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sudirman dihadirkan sebagai saksi terkait perkara suap proyek pembangunan listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua yang menyeret anggota DPR dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo sebagai terdakwa.
Pemeriksaan ini, adalah penjadwalan ulang dari persidangan pekan lalu dimana Sudirman tak bisa hadir dan hanya mengutus diwakili Biro Hukum Kementerian ESDM yang membawa surat keterangan ketidakhadirannya.
Sudirman dianggap mengetahui perkara suap proyek PLTMH lantaran proposal proyek itu diajukan saat Kementerian ESDM tengah mengadakan rapat kerja di Komisi VII DPR. Oleh Dewie Yasin, Sudirman dipertemukan dengan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii, saat rapat tersebut.
Dalam kesempatan itu, Irenius kemudian menyerahkan proposal proyek PLTMH langsung ke Sudirman Said melalui forum rapat di Komisi VII DPR RI.
Dewie, anggota Komisi VII DPR, dan staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, didakwa menerima suap sebesar SIN$177.700. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved