Hari ini, Senin (07/04), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Rencananya Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 4 orang saksi untuk terdakwa Budi Mulya.
Rencananya, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afiantara tersebut akan pukul 13.00 WIB. “Saksi (hari ini) yang kami panggil ada empat. Dicky Kartikoyono, Heru Kristiyana, Pahla Santoso, dan Raden Pardede," terang Jaksa Titiek Utami.
Tiga saksi berasal dari unsur Bank Indonesia. Heru saat kasus itu terjadi menjabat Deputi Direktur Pengawasan BI. Saat terjadi krisis Bank Century, Heru adalah Ketua Tim Pengawasan Bank I yang masuk dalam satuan kerja pemeriksa yang mengawasi Bank Century.
Sedangkan Pahla Santoso adalah mantan pengawas Bank Madya Senior pada Bank Indonesia. Dia juga pernah satu tim dengan Heru mengawasi Bank Century. Sedangkan saksi selanjutnya adalah Direktur Sumber Daya Manusia Bank Indonesia, Dicky Kartikoyono.
Sedangkan Raden Pardede, saat ini menjabat Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (pengganti Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Sebelumnya, dia pernah menjabat Sekretaris Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK).
Pardede hadir dalam rapat penentuan persetujuan pemberian FPJP kepada Bank Century sejak 20 November 2008 malam hingga subuh menjelang pada 21 November 2008, bersama sejumlah Dewan Gubernur BI beserta Gubernur BI saat itu, Boediono, dan Menteri Keuangan waktu itu, Sri Mulyani Indrawati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved