Menteri Pertanian (Mentan) Suswono selama periode 2007-2008, saat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dirinya menerima uang gratifikasi dengan total Rp1,2 miliar. Uang tersebut telah diserahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selama 2007-2008 mungkin lebih dari Rp1 miliar. Saya menerima titipan dari orang, maka saya serahkan ke KPK," ujar Suswono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, rabu (04/06).
Suswono menjadi saksi kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan dengan terdakwa Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
Selain uang Rp50 juta terkait proyek revitalisasi SKRT di Kementerian Kehutanan, Suswono mengaku juga menerima uang terkait proyek di Tanjung Api-Api Banyuasin, Sumatera Selatan. "Dalam laporan ke KPK, ada (tertulis) dari mana uang itu. Saya menyerahkan ke KPK tidak lebih dari 30 hari," ujar dia.
Suswono mengatakan, penyerahan uang gratifikasi ke KPK tersebut, merupakan inisiatif pribadi dan juga didorong oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS.) Sebab fraksi PKS pernah berkonsultasi dengan pimpinan KPK mengenai penerimaan uang gratifikasi yang diduga terkait jabatan ataupun kewenangan anggota DPR. "Mulai tahun 2006 memang ada beberapa titipan ke saya," ujarnya.
Dalam persidangan Suswono mengaku menerima duit Rp50 juta dan US$2 ribu dari Ketua Komisi IV DPR saat itu Yusuf Erwin Faishal melalui sekretariat Tri Budi Utami. "Dia tidak menyebut nama. SKRT saja," ujarnya.
Usai persidangan, Suswono menunjukan kertas berisi daftar penerimaan gratifikasi yang sudah dilaporkan ke KPK. Dalam surat keputusan penetapan gratifikasi itu tercatat ada 11 item penerimaan oleh Suswono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved