Izin ekspor hasil mineral untuk PT Freeport Indonesia dan PT Newont Nusa Tenggara memerlukan waktu yang agak panjang. Sebab, kedua perusahaan tambang asing tersebut harus menyepakati terlebih dahulu prinsip-prinsip renegosiasi kontrak tambang dengan pemerintah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Mahendra Siregar kepada pers, di Kantor Kemenko Perekonomian.
"Itu masih terlalu cepat, bisa dilakukan kalau sudah betul-betul sepakat, tentang prinsip-prinsip yang dibahas, yang 6 elemen itu. Itu
hasil kesepakatan, bagaimana menentukan kapan eksportnya lagi," ujar Mahendra.
Kepala BKPM juga menyampaikan, pertemuan pemerintah dengan Freeport dan Newmont tadi hanya membas tentang renegoisasi KK. Jadi bukan perpanjangan kontrak Freeport yang akan selesai di tahun 2021.
"Kontrak ini nggak diperpanjang itu 2021 selesai, setelah itu masuk dalam tahapan izin usaha karena pengaturan dan peraturannya bukan termasuk KK," jelasnya.
Mahendra menambahkan, investasi tentang pembangunan smelter itu tidak menjadi beban sendiri namun dibicarakan secara bussiness to bussiness.
"Izin ini kan soal investasi. Itu sebenarnya tidak dilakukan sendiri tapi kami yang memperoleh izin itu sudah banyak. Ada gilirannya apakah milih salah satu, saya nggak masuk sampai itu, izin proses smelter itu dilakukan B to B," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved